Kamis, 20 Desember 2007

PSAK 50 &55

Bank dan Akuntan Publik Wajib Gunakan Standar Akuntansi InternasionalKamis, 15 November 2007 09:08 WIB
TEMPO Interaktif, SOLO
:Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 50 dan 55 yang mengacu pada standar akuntasi internasional atau International Accounting Standard (IAS) tidak mudah untuk dilakukan. PSAK 50 dan 55 tersebut akan mulai berlaku efektif 1 Januari 2009. "Beberapa pengaturan dalam PSAK dimaksud bahkan memerlukan perubahan pola pikir dan penyesuaian sistem internal bank," kata Pimpinan Bank Indonesia Solo, Dewi Setyowati.Bank Indonesia, Kamis (15/11) melakukan sosialisasi PSAK 50 dan 55 yang berisi instrumen keuangan tersebut kepada industri perbankan dan Kantor Akuntan Publik (KAP) di wilayah Solo. Dewi mengatakan tidak mungkin aturan tersebut ditunda karena justru akan mempersulit posisi bank dalam menghadapi persaingan global yang semakin ketat serta memperbesar masalah yang akan dihadapiMenurut Dewi, PSAK 50 dan 55 merupakan standar akuntansi mengacu pada International Accounting Standard (IAS) 39 mengenai Recognition and Measurement of Financial Instruments dan IAS 32 mengenai Presentation and Disclosures of Financial Instruments. PSAK 50 dan 55 diharapkan dapat mendorong proses harmonisasi penyusunan dan analisis laporan keuangan. "Itu juga akan mendorong terciptanya market discipline" kata dia.Dia mengatakan secara internal, Bank Indonesia juga tengah melakukan berbagai penyesuaian dalam rangka penerapan PSAK 50 dan 55. Penyesuaian tersebut terkait dengan sistem pelaporan bank, seperti Laporan Bank Umum. "Dengan penerapan PSAK 50 dan 55 secara tepat dan konsisten, laporan keuangan bank dapat disajikan secara lebih wajar dan memberi informasi yang lebih bermanfaat bagi pembaca laporan keuangan," ujar dia.

Tidak ada komentar: