Kamis, 20 Desember 2007

REGISTER AKUNTAN

Prosedur Pendaftaran Register Akuntan (lulusan baru) Mengisi Formulir Permohonan untuk didaftarkan dalam Register Negara; Memenuhi perlengkapan persyaratan dokumen antara lain : a. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir (1 lembar); b. Foto berwarna ukuran 4X6 (2 lembar); c. Foto Copy KTP (1 lembar); d. Untuk Lulusan PTS sebelum tanggal 1 September 2004 : - Foto copy UNA dasar dan UNA profesi (1 lembar) ; atau - Foto copy ijazah Akuntan yang dilegalisir dari PPA (1 lembar); e. Untuk Lulusan PTN/PTS terhitung mulai tanggal 1 September 2004 - Foto copy ijazah Akuntan yang dilegalisir dari PPA (1 lembar). Diserahkan ke petugas pendaftaran register akuntan di Dit.PAJP DJLK Depkeu Gedung A lantai 7 Jl. Dr. Wahidin No. 1 Jakarta Pusat. Prosedur Permintaan Pembuatan Piagam Register Akuntan (Untuk lulusan lama yang telah memiliki Nomor Register) Mengisi Formulir Permohonan untuk didaftarkan dalam Register Negara; Memenuhi perlengkapan persyaratan dokumen antara lain : a. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir (1 lembar); b. Foto berwarna ukuran 4X6 (2 lembar); c. Foto Copy KTP (1 lembar); d. Surat Keterangan Register yang asli. Diserahkan ke petugas pendaftaran register akuntan di Dit.PAJP DJLK Depkeu Gedung A lantai 7 Jl. Dr. Wahidin No. 1 Jakarta Pusat. Apabila Ada pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Bpk Imam atau Bp. Sunar di telepon 021-3810162 pesawat 7485. Selengkapnya di ( http://www.djlk.depkeu.go.id/dpajp/default.asp?x=registrasi )

Tidak ada komentar: